Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kasongan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kasongan Powered By GSpeech

foto bersama ZI

Domisili Elektronik PNKsn

survey pn kasongan 1 3 2026

foto bersama MP

Survey PN Kasongan

foto bersama MP

TUJUAN

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

NILAI-NILAI DASAR

    • Transparansi
    • Akuntabilitas
    • Kemandirian
    • Integritas
    • Profesionalisme
    • Religiusitas

KEWAJIBAN

    1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
    2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
    3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
    4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
    5. Mentaati ketentuan jam kerja;
    6. Berpakaian rapi dan sopan;
    7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
    8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
    9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
    10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

LARANGAN

    1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
    2. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
    3. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
    4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
    5. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
    6. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
    7. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
    8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
    9. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

SANKSI

    1. SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
    2. HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya:

Dokumen Zona Integritas Pengadilan Negeri Kasongan

Area1

   

Area2

   

Area3

             
Area4     Area5     Area6

Barcode Brosur, Survey, E-Court dan Era Terang

QR Brosur Pelayanan Kepaniteraan Pidana          QR Brosur Pelayanan Kepaniteraan Perdata        QR Brosur Kepaniteraan Hukum
Brosur Pelayanan Pidana
  Brosur Pelayanan Perdata
  Brosur Pelayanan Hukum
         
QR E Court Mahkamah Agung    QR Layanan Survei Kepuasan Masyarakat Perilaku Anti Korupsi   QR Aplikasi Eraterang
Aplikasi E-Court  

Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
&
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

  Aplikasi Eraterang

Pengumuman Mahkamah Agung

PEMBERITAHUAN MEKANISME PEMESANAN DAN PEMBAYARAN PDSBMA

Selasa, 14 April 2026 15:18 WIB. PEMBERITAHUAN MEKANISME PEMESANAN DAN Read More

UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE - 73 IKAHI TAHUN 2026 SECARA DARING

Senin, 13 April 2026 16:14 WIB. UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK Read More
  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
  • Info Perkara Banding
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Kasongan.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Kasongan

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Kasongan

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Kasongan

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Kasongan yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

 
 

Anda Ingin Melihat Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan Klik Informasi Perkara Banding di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

pengaduan
Syarat & Tata Cara

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan

Selengkapnya
 
info
Prosedur Pelayanan

Permintaan Informasi

Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Selengkapnya 
 
bankum
Layanan Hukum bagi

Masyarakat Tak Mampu

Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Selengkapnya

Pencarian

Maklumat Pelayanan

maklumat pelayanan

Maklumat Informasi Layanan Publik

maklumat informasi layanan publik

 

 

APM2021

AKREDITASI "A" (EXCELLENT)

JamPelayanan2024

 laptah

sakip

dipa

anggaran

PanggilanUmum

Survei2020

JADWAL SIDANG111 300x300

tilang 

Logo Siwas Mahkamah Agung

Survei

Informasi Cepat

Statistik Pengunjung

1562222
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Jumlah Pengunjung
836
1692
5519
1546747
22734
59377
1562222

Ip Address Anda : 216.73.216.196
Jumat 17-04-2026
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech