Pengadilan Negeri Kasongan terletak di Kasongan yang merupakan ibukota Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Katingan merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, yang disahkan pada tanggal 14 April 2002. Sebagai tidak lanjut Undang-undang tersebut, maka pada tanggal 03 Juni 2002 dilakukan peresmian Kabupaten Pemekaran oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Pembentukan Pengadilan Negeri Kasongan tidak lepas juga dari dinamika pemekaran wilayah. Semula untuk wilayah hukum Kabupaten Katingan masih berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sampit. Pengadilan Negeri Kasongan terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008. Berangkat dari Keppres tersebut, dilaksanakan pembangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Kasongan yang pada tanggal 30 Juni 2010 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor oleh Bapak Dr. Nommy H.T. Siahaan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah) di atas tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan seluas 40.000 m2 yang terletak di jalan Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan, dengan luas rencana bangunan 32 m x 32 m = 1.024 m2 bertingkat 2 (dua) sesuai purwarupa Mahkamah Agung yang tahap pertama dan kedua (tahun 2010-2011) pembangunannya dilaksanakan melalui DIPA Pengadilan Negeri Sampit.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 November 2011, pukul 08.30 WITA, bertempat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Negeri Kasongan diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., kemudian diikuti dengan pengangkatan Pejabat Fungsional dan Struktural yang dilantik pada tanggal 23 November 2011 sekaligus menandai beroperasinya Pengadilan Negeri Kasongan dengan menempati gedung kantorĀ yang merupakan pinjaman sementara dari Pemerintah Kabupaten Katingan yang terletak di jalan Katunen Nomor 21, Kasongan.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2013, Pengadilan Negeri Kasongan menempati gedung kantor yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan. Meskipun pembangunan gedung kantor masih belum final serta sarana dan prasarana yang masih belum memadai, tidak menyurutkan tekad Pengadilan Negeri Kasongan untuk semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang prima kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan.