Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 53/KPT.W16-U/SK.KP8.1/III/2024 Tentang Tata Tertib Kedinasan Pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kasongan adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Sedangkan Jam Pelayananan pada PTSP Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 46/KPN.OT1/I/2024 adalah sebagai berikut :