RECHTERLIJK PARDON DALAM KUHP BARU DAN PENERAPANNYA TERHADAP ANAK PELAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Hukum pidana Indonesia mengalami perubahan penting dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sebagai pembaruan sistem hukum pidana nasional. Salah satu konsep baru yang diperkenalkan dalam KUHP tersebut adalah rechterlijk pardon atau pemaafan hakim.

































