UPAYA MEMPERKUAT AKSES KEADILAN BAGI KELOMPOK RENTAN DAN MEWUJUDKAN PENGADILAN YANG INKLUSIF
Komitmen Negara dalam Melindungi Kelompok Rentan
Kewajiban negara dalam melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku Konstitusi. Komitmen negara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya diwujudkan dengan upaya mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk agar terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta upaya pemberian perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk bagi masyarakat kelompok rentan sebagaimana ratio legis dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), khususnya dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok rentan” antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat/disabilitas. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU HAM disebutkan juga bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Selain daripada hak dalam memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan/atau cacat mental (penyandang disabilitas) pun berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain diatur dalam UU HAM, upaya negara dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya kelompok rentan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (“RANHAM”), dimana kelompok sasarannya adalah perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang dapat diklasifikasi sebagai kelompok rentan. RANHAM ini bertujuan untuk menyinergikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip-prinsip HAM, serta mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM yakni kelompok rentan.
Upaya Mahkamah Agung dalam Memperkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan dan Mewujudkan Pengadilan yang Inklusif
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan prinsip atribusi memiliki tugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tugas tersebut berkaitan dengan salah satu misi badan peradilan sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru (blueprint) Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Orientasi perbaikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya adalah mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan yang merupakan suatu keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.
Perbaikan yang dilakukan oleh badan peradilan, selain menyentuh aspek yudisial berupa substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga telah meliputi peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil seperti adanya pengumuman jadwal sidang secara terbuka, pemberian salinan putusan, maupun pelayanan administratif lainnya yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan, termasuk pelayanan dan akses keadilan bagi kelompok rentan.
Dalam upayanya untuk memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai instrumen landasan hukumnya, salah satunya adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang berusaha melindungi warga negara dan penduduk dari segala tindakan diskriminasi dengan menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender.
Selain Perma Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dimana pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas demi memenuhi akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas bermakna bahwa harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Hal ini pun sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, dimana seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakes dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, dan paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.
Instrumen landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut adalah upaya penguatan peraturan layanan dan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan akses keadilan yang sama terhadap kelompok rentan. Selain instrumen landasan hukum dan penyediaan akomodasi yang layak bagi kelompok rentan, diperlukan juga perubahan persepsi dan paradigma maupun peningkatan pengetahuan dan kompetensi di kalangan aparatur pengadilan dalam menghadapi kelompok rentan demi mewujudkan Pengadilan yang ramah terhadap kelompok rentan dan Pengadilan yang inklusif. Hal tersebut juga sebagai bentuk pengimplementasian salah satu nilai dari core values ASN Ber-AKHLAK yakni nilai Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat dengan upaya memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan yang tiada henti.
*Oleh : Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H. (CPNS Analis Perkara Peradilan)