Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Kasongan telah mempersiapkan sarana dan prasaran pendukung untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi Penyandang Disabilitas.
Area Parkir Khusus Penyandang Disabilitas
|
Area Drop Zone Khusus Penyandang Disabilitas
|
Penyediaan Jalur bagi Penyandang Disabilitas dengan Guiding Block
|
Ruang Sidang yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas
|
Penyediaan Kursi Roda dan Tongkat Kruk |