Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
- Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan.
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah:
1. Pengendalian Gratifikasi
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
|
A. Public campaign telah dilakukan secara berkala
|
|
1.b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A. Unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja |
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
|
B. Unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
|
|
2.b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
|
|
|
2.c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
|
|
|
2.d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait |
3. Pengaduan Masyarakat
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
|
|
|
3.b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
|
A. Seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja
|
|
3.c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
|
A. Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan bulanan
|
|
3.d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A. Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja |
4. Whistleblowing System (WBS)
Sub Indikator | Jawaban | |
4.a. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi?
|
Ya, Whistle Blowing System telah di internalisasi di unit kerja
|
|
4.b. Whistle Blowing Systemtelah diterapkan
|
|
|
4.c. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
|
A. Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan bulanan
|
|
4.d. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A. Seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja |
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Sub Indikator | Jawaban | |
5.a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
|
Ya, Unit kerja telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
|
|
5.b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan /internalisasi
|
A. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/ diinternalisasikan ke seluruh unit kerja
|
|
5.c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
|
A. Penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja
|
|
5.d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
|
A. Penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja
|
|
5.e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A. Seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja |
6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
Sub Indikator | Jawaban | |
6.a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
||
6.b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | B. Jumlah yang sudah melaporkan (Lengkap) |