Kasongan (11/08/2025). Pengadilan Negeri (PN) Kasongan berhasil menyelesaikan Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Ksn atas Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Ksn Jo 47/PDT/2023/PT PLK Jo 1858 K/Pdt/2024. Permohonan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Ksn yang terdaftar pada tanggal 30 Juni 2025 telah dilaksanakan teguran (aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Kasongan pada tanggal 29 Juli 2025 dan tanggal 4 Agustus 2025.
Kemudian para pihak mencapai kesepakatan sukarela diluar pengadilan dimana Pihak Termohon Eksekusi berkenan menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Kesepakatan tercapai antara Pemohon Eksekusi yaitu Runai S. Doho dengan Termohon Eksekusi I yaitu Ilasman dan Termohon Eksekusi II yaitu Singkap.
Proses penyerahan objek eksekusi secara sukarela dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Kasongan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan atas nama Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum didampingi Panitera Pengadilan Negeri Kasongan atas nama Imam Widianto, S.H. dilanjutkan dengan menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang telah disepakati sebelumnya secara tertulis berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela. Penandatanganan dilakukan oleh Para Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan dan Panitera Pengadilan Negeri Kasongan.