Katingan, pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 bertempat di Ruang Telekonferensi, Pengadilan Negeri Kasongan melaksanakan Rapat Pra Eksekusi Lanjutan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Bapak Rudita Setya Hermawan, SH., MH., didampingi oleh Hakim Pengawas Bidang Perdata, Ibu GT. Risna Mariana, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kasongan, Bapak Leon, S.H., Plt. Panmud Perdata Pengadilan Negeri Kasongan, Bapak Masrianor, S.H.
Rapat tersebut diselenggarakan secara semi Telekonferensi guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid019, rapat tersebut dihadiri oleh Pihak yang akan memohon Eksekusi dan Para Pihak yang akan menjadi termohon Eksekusi, rapat ini merupakan rapat pra eksekusi akhir dimana pada rapat tersebut disampaikan kesepakatan akhir para pihak yang akan melaksanaan putusan secara sukarela sehingga tidak perlu melalui proses Eksekusi, pada rapat tersebut telah dilaksanakan pembayaran sejumlah uang dan pada pokoknya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan diberikan waktu sekali lagi untuk pelunasan bagi pihak yang belum dapat membayarkan sejumlah uang secara lunas dan harus melaporkan ke Pengadilan Negeri Kasongan pada waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya rapat ditutup.


































