Katingan, 7 Juli 2020, telah diselenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi SIPP pada Pengadilan Negeri Kasongan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Y.M. Bapak Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti.

Pada kegiatan rapat monitoring dan evaluasi SIPP ini, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan menyampaikan apresiasi atas pencapaian nilai SIPP Pengadilan Negeri Kasongan yang sudah melebihi skor 850, selain itu untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.: 731/DJU/HMO2.3/7/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal Teguran Terkait Manipulasi Data, maka Ketua Pengadilan Negeri Kasongan menginstrusikan kepada seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Kepala Sub Bagian PTIP untuk melakukan input data pada SIPP sesuai ketentuan yang ada dan tidak melakukan manipulasi data yaitu perubahan data secara langsung pada database aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).































