Tugas Pokok dan Fungsi
Uraikan tugas pokok dan fungsi (job description) masing2 jabatan
Uraikan tugas pokok dan fungsi (job description) masing2 jabatan
Visi Pengadilan Negeri Kasongan adalah
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Kasongan yang Agung”
Pengadilan Negeri Kasongan mengemban misi:
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kasongan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Kasongan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Kasongan
Pengadilan Negeri Kasongan terletak di Kasongan yang merupakan ibukota Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten Katingan merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, yang disahkan pada tanggal 14 April 2002. Sebagai tidak lanjut Undang-undang tersebut, maka pada tanggal 03 Juni 2002 dilakukan peresmian Kabupaten Pemekaran oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Pembentukan Pengadilan Negeri Kasongan tidak lepas juga dari dinamika pemekaran wilayah. Semula untuk wilayah hukum Kabupaten Katingan masih berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Sampit. Pengadilan Negeri Kasongan terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008. Berangkat dari Keppres tersebut, dilaksanakan pembangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Kasongan yang pada tanggal 30 Juni 2010 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor oleh Bapak Dr. Nommy H.T. Siahaan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah) di atas tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan seluas 40.000 m2 yang terletak di jalan Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan, dengan luas rencana bangunan 32 m x 32 m = 1.024 m2 bertingkat 2 (dua) sesuai purwarupa Mahkamah Agung yang tahap pertama dan kedua (tahun 2010-2011) pembangunannya dilaksanakan melalui DIPA Pengadilan Negeri Sampit.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 November 2011, pukul 08.30 WITA, bertempat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Negeri Kasongan diresmikan pengoperasiannya oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., kemudian diikuti dengan pengangkatan Pejabat Fungsional dan Struktural yang dilantik pada tanggal 23 November 2011 sekaligus menandai beroperasinya Pengadilan Negeri Kasongan dengan menempati gedung kantor yang merupakan pinjaman sementara dari Pemerintah Kabupaten Katingan yang terletak di jalan Katunen Nomor 21, Kasongan.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2013, Pengadilan Negeri Kasongan menempati gedung kantor yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan. Meskipun pembangunan gedung kantor masih belum final serta sarana dan prasarana yang masih belum memadai, tidak menyurutkan tekad Pengadilan Negeri Kasongan untuk semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang prima kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan.
Tugas pokok Pengadilan Negeri Kasongansebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Pengadilan Negeri Kasongan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Kasongan mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
Masukkan gambar denah gedung pengadilan
|
|
|
||||
Brosur Pelayanan Perdata |
Brosur Pelayanan Pidana |
Brosur Pelayanan Hukum |
Aplikasi E-Court |
|||
|
||||||
Survey Harian | Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) |
Survey Persepsi Anti Korupsi (IPAK) |
Aplikasi Era Terang |
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Kasongan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Kasongan
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Silakan Klik Informasi Perkara Banding di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
![]() Syarat & Tata Cara
Pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan Selengkapnya |
![]() Prosedur Pelayanan
Permintaan Informasi Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan Selengkapnya |
![]() Layanan Hukum bagi
Masyarakat Tak Mampu Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Selengkapnya |