Katingan, pada hari Rabu tanggal 1 April 2020, bertempat di Ruang Sidang Cakra, dilaksanakan Persidangan Perkara Pidana Melalui Teleconference.
Type Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 bahwa dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kasongan, dan JPU hadir di Kantor Kejaksaan Katingan sedangkan Terdakwa hadir di Lapsustik Kasongan.






