Pengadilan Negeri Kasongan berhasil melaksanakan Diversi dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ksn, yang dipimpin langsung oleh Bapak Satriadi, S.H., M.H., selaku Fasilitator Diversi.

Pelaksanaan diversi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, serta pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Melalui proses musyawarah yang berlangsung dengan baik, para pihak berhasil mencapai kesepakatan diversi, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan hubungan antara para pihak, serta terciptanya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.
Keberhasilan diversi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Kasongan dalam mewujudkan peradilan yang humanis, berkeadilan, serta mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






























