Katingan, 30 Desember 2020, bertempat di ruang Teleconference Pengadilan Negeri Kasongan telah diselenggarakan kegiatan Rapat Sosialisasi Internal terkait Kebijakan Mahkamah Agung dengan 2 (dua) bahan presentasi yaitu Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Pengiriman Berkas Kasasi Perkara Pidana oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Y.M. Ibu Maria Rina Sulistiawati, S.H., M.Hum., dan Penataan Ulang Prosedur Pengiriman Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kasongan, Leon, S.H., kemudian kegiatan dilanjutkan dengan menyaksikan Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dihadiri oleh Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Kasongan.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini disampaikan beberapa hal terkait dengan Regulasi yang mengaturnya, materi muatan yang diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung, serta Prosedur Pelaporannya pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Setelah kegiatan Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI secara Streming.